Kabupaten Bekasi – ARNews II Dalam rangka control sosial team media menemukan adanya praktek jual obat-obatan jenis Tramadol dan exsimer atau di sebut jenis golongan G.
Sesuai di lapangan banyak sekali Pemuda – pemudi pergi dan datang ke toko kios tersebut jelas sekali bakal merusak generasi pemuda dan pemudi khusus nya di wilayah kabupaten bekasi. Untuk APH (aparat penegak hukum) segera menangkap dan memberikan efek jera kepada pelaku penjual obat-obatan terlarang tersebut.
Sangat di sayangkan padahal Kapolres metro bekasi Kombes pol Sumarni menyatakan sikap untuk melawan narkotika di teritorial wilayah hukum kabupaten bekasi. Toko kios tersebut di jalan raya serang Cibarusah, desa Sukadami , kecamatan Cikarang Selatan, kabupaten Bekasi,pada pukul 18 :00 wib Jumat (08/05/2026)
” Kombes pol Sumarni menegaskan bahwa akan memberikan sanksi berat kepada oknum polisi yang membekingi peredaran obat terlarang tersebut. Para penjual dapet di kenakan pasal 138 ayat 2 dan 436 ayat 2 Jo 145 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
ARNews: Tim Link







Leave a Reply