
ARNews|| KAB. BEKASI, Cikarang Pusat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan polisi aktif bernama Yayat Sudrajat menerima fee sebesar Rp 16 miliar terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menegaskan bahwa oknum polisi aktif bernama Yayat alias “Lippo” yang diduga terlibat praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi bukan merupakan bagian jajarannya.
Menurutnya, yang bersangkutan saat ini tercatat sebagai anggota Polsek Cimanggis, Polres Metro Depok, bukan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
“Yang bersangkutan bukan anggota kami. Saudara Y merupakan anggota Polsek Cimanggis, Polres Depok,” ujar Sumarni ketika dikonfirmasi pada Jumat (17/4/2026).
Sumarni menjelaskan, Y memang pernah bertugas di Polres Metro Bekasi.
Namun, yang bersangkutan telah dimutasi sejak tahun 2017.
“Memang sebelumnya pernah di sini, tapi terakhir tahun 2017 sudah dimutasi,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam persidangan terkait korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menghadirkan saksi penting di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (8/4).
Salah satu saksi yang menyita perhatian adalah Yayat Sudrajat alias “Lippo”, yang dalam persidangan mengaku sebagai anggota Polri aktif.
Menjawab pertanyaan jaksa dari KPK saksi Yayat Sudrajat mengakui dirinya memperoleh keuntungan dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh Sarjan.
Yayat menyebut mendapatkan fee sekitar 7 persen dari nilai kontrak proyek yang diperoleh dari dinas-dinas di Kabupaten Bekasi.
Dari hasil perhitungan penyidik yang diperlihatkan kepadanya, total uang yang diterimanya dari skema tersebut mencapai sekitar Rp16 miliar dalam periode 2022 hingga 2025.
Menyikapi hal tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menganalisis dugaan Yayat Sudrajat alias Lippo menerima uang imbalan atau fee sekitar Rp16 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi. Yayat sendiri pernah dimintai keterangan oleh penyidik KPK pada Selasa, 13 Januari 2026.
“Yang berikutnya kasus yang Bekasi ya. Itu betul ada, ini sudah fakta persidangan, kita sudah dapat informasi juga dari tim JPU-nya bahwa ada fee kurang lebih Rp16 miliar yang diakui oleh saudara Yayat dan ini sudah tertuang dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) juga,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
“Tentunya itu juga semua menjadi bahan pertimbangan untuk dilakukan pengembangan penyidikan oleh tim penyidik,” sambungnya.
Taufik memastikan tim penyidik tidak akan mengabaikan fakta-fakta persidangan. Apalagi, kata dia, informasi terbaru ditemukan dalam persidangan.
“Bahwa itu sudah cukup alat buktinya. Ini sudah waktu bahwa ini lagi bergulir,” ujarnya.
Kasus Ade Kuswara Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (Ayah Bupati), dan Sarjan selaku pihak swasta sebagai tersangka pada Sabtu (21/12/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.
Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar. Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
Rumah saksi kunci terbakar
Di sisi lain, rumah saksi kunci inisial S (30) dalam perkara dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dilaporkan terbakar.
Peristiwa itu kini tengah didalami aparat kepolisian karena disebut-sebut diduga dibakar sebagai bentuk intimidasi terhadap saksi.
Informasi mengenai insiden ini turut dikonfirmasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai memeriksa sejumlah pihak terkait perkara tersebut.
Informasi tersebut mencakup dugaan pembakaran rumah saksi, yang mengindikasikan tingkat ancaman yang ekstrem
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menekankan bahwa keselamatan saksi adalah prioritas utama lembaga antirasuah ini.
“Benar, dalam perkara dugaan suap proyek Bekasi, KPK mendapat informasi bahwa ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu. Informasi yang kami peroleh, bahkan sampai rumahnya diduga dibakar,” ujar Budi Prasetyo.
Pernyataan ini menegaskan kembali urgensi perlindungan bagi saksi. Insiden pembakaran rumah ini diduga kuat berkaitan dengan kesaksian yang diberikan saksi dalam membongkar praktik suap.
KPK memandang tindakan ini sebagai upaya menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice. Oleh karena itu, koordinasi dengan LPSK dilakukan untuk memberikan perlindungan darurat kepada saksi beserta keluarganya
Berdasarkan penelusuran, kediaman saksi berinisial S (30) berada di Jalan Raya Pantura Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Lokasinya tepat berada di samping rumah makan Hj. Gambreng.
Jika dilihat dari dokumentasi petugas Pemadam Kebakaran, saat ini kondisi sudah tidak terlihat terbakar. Akan tetapi, bangunan lantai 2 yang sebelumnya ada dan terbakar sudah tidak ada.
Nampak, tembok berwarna oranye sudah kembali dicat sehingga tidak terlihat bekas terbakar.
Warga sekitar membenarkan adanya peristiwa kebakaran rumah tersebut. Kebakaran terjadi pada dua bulan lalu, pada Selasa 17 Februari 2026.
Namun, ia tidak tahu kebakaran ini diakibatkan oleh aksi teror terhadap pemilik rumah yang juga sebagai saksi kunci dalam kasus tersebut.
“Tapi kebakaran mah kebakaran benar cuma dibakar atau kebakaran beneran saya gak paham dah taunya kita kebakaran aja,” ujar pria yang enggan disebutkan identitasnya pada Minggu (12/4/2026).
Sementara, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni membenarkan bahwa korban kebakaran merupakan saksi dalam kasus yang sedang ditangani KPK. Namun, ia menegaskan penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan.
“Hasil koordinasi dengan KPK, benar korban adalah saksi dalam perkara tersebut. Namun, untuk penyebab kebakaran masih kami dalami,” kata Sumarni.
Berdasarkan keterangan awal, api diduga muncul dari lantai satu rumah sebelum merambat ke bagian atas bangunan.
Polisi telah memeriksa dua orang saksi yang merupakan tetangga korban.
Dugaan sementara mengarah pada korsleting listrik.
Sejumlah barang di lokasi, termasuk perangkat elektronik dan instalasi kabel, ditemukan dalam kondisi terbakar. Api berhasil dipadamkan setelah tiga unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun, kerugian materiil ditaksir mencapai sekitar Rp100 juta. Meski indikasi awal mengarah pada faktor teknis, polisi belum menutup kemungkinan lain, termasuk dugaan unsur kesengajaan.
“Belum bisa disimpulkan. Masih dalam penyelidikan,” tegas Sumarni.
Hasto salah satu petugas Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bekasi yang turut melakukan proses pemadaman rumah S mengungkapkan bahwa kebakaran diduga kuat disebabkan oleh korsleting listrik.
Hasto, menjelaskan indikasi awal kebakaran berasal dari colokan listrik di dalam kamar. Hal itu terlihat dari pola kerusakan kabel yang terbakar tanpa tanda-tanda pemotongan.
“Kalau konsleting, kabelnya memang terbakar dan tidak ada bekas seperti dipotong. Dari kasat mata, indikasinya ke arah situ,” ujar Hasto.
Ia menambahkan, api yang cukup besar hingga melalap bagian depan bangunan, termasuk kamar di lantai dua. Sejumlah barang seperti lemari, kasur, televisi, kipas angin, dan pakaian tidak dapat diselamatkan.
“Awalnya laporan rumah makan yang kebakar. Dari Cikarang Utara duluan yang meluncur, lalu dibantu Karawang dan Mako,” katanya.
Hasto juga mengaku tidak mengetahui bahwa lokasi kebakaran tersebut merupakan kediaman saksi kunci dalam perkara korupsi yang tengah ditangani KPK. “Kami tidak tahu soal itu. Kami hanya menjalankan tugas pemadaman,” tegasnya.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, S disebut memiliki peran penting sebagai perantara antara pengusaha SRJ dengan ADK.
Ia diduga memfasilitasi pertemuan antara SRJ dan ADK di sebuah restoran di kawasan Lippo Cikarang pada Desember 2024, tidak lama setelah hasil hitung cepat Pilkada memenangkan ADK.
Terungkap dalam sidang, ada fee proyek
Sebelumnya, persidangan kasus korupsi suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dengan pengusaha Sarjan kembali mengungkap sejumlah fakta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (8/4/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Novian Saputra, saksi Henry Lincoln, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, menyebut nama Yayat Sudrajat, sosok yang dikenal dengan panggilan “Om Lippo” atau “Om Endut”.
Di hadapan majelis hakim, Henry Lincoln mengaku pertama kali mengenal Sarjan melalui Yayat Sudrajat.
“Yang memperkenalkan saya dengan Sarjan adalah Yayat Sudrajat,” ujar Henry saat menjawab pertanyaan jaksa KPK Tony Indra.
Menurut Henry, perkenalan itu terjadi setelah dirinya dipanggil oleh Dani Ramdan saat masih menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi. Kala itu, Henry mengaku diminta datang ke rumah dinas Dani Ramdan dan diarahkan untuk bertemu dengan Yayat Sudrajat.
Dari pertemuan itulah kemudian muncul komunikasi yang mempertemukan Henry dengan Sarjan, yang saat itu diperkenalkan sebagai pengusaha konstruksi yang akan mengerjakan proyek di Kabupaten Bekasi.
Dalam persidangan juga terungkap identitas Yayat Sudrajat yang disebut merupakan anggota Polri aktif yang bertugas di wilayah Depok.
Kepada hadapan hakim, Yayat menyebut dirinya merupakan anggota polisi aktif. Namun ia membantah hal ini tidak melibatkan profesinya.
Dalam kesaksiannya, Henry Lincoln juga mengungkap adanya praktik fee proyek sebesar 10 persen dalam pekerjaan konstruksi di dinasnya.
Menurut Henry, pola tersebut sudah berlangsung sejak Dani Ramdan menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi.
Fee proyek tersebut, kata Henry, biasanya dibicarakan setelah pekerjaan selesai dan disebut sebagai bagian dari kebutuhan operasional yang tidak tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran. Praktik tersebut kemudian disebut masih berlangsung hingga Ade Kuswara Kunang dilantik sebagai Bupati Bekasi.
Hendry juga mengakui bahwa setelah Ade Kunang menjabat, sejumlah proyek di dinasnya tetap dikerjakan oleh kontraktor yang sama.
Bahkan dalam APBD Perubahan 2025, muncul arahan agar beberapa pihak tertentu diakomodasi dalam paket pekerjaan proyek.
Dalam daftar nama yang disebut di persidangan, Sarjan menjadi salah satu kontraktor yang memperoleh sejumlah paket pekerjaan.
Dalam sidang tersebut, Henry Lincoln juga mengakui pernah menerima uang dari Sarjan sepanjang tahun 2025.
Total uang yang diterima disebut mencapai sekitar Rp2,94 miliar, yang menurut Henry diberikan sebagai bentuk “terima kasih”.
Namun di hadapan majelis hakim, Henry menyatakan uang tersebut telah dikembalikan kepada penyidik sebelum persidangan berlangsung.
Dengan munculnya nama Yayat Sudrajat dalam persidangan, perhatian publik kini tertuju pada sosok yang disebut sebagai penghubung awal antara Sarjan dan pejabat dinas tersebut.
Selain memperkenalkan Sarjan kepada Henry Lincoln, Yayat juga disebut sebagai pihak yang ikut memperoleh pekerjaan proyek dari pemerintah daerah.
Persidangan kasus korupsi Bekasi ini masih akan berlanjut dengan menghadirkan sejumlah saksi lain guna mengungkap lebih jauh jaringan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu: Bupati Bekasi non aktif, Ade Kuswara Kunang. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang, dan pihak swasta, Sarjan.
Bupati non aktif Ade dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan proyek itu rencananya digarap pada 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek. (ES)












Leave a Reply