Kurangnya Pengawasan Dinas Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026
Kabupaten Bekasi, ARNews – Warga Desa Sukakerta, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, mempertanyakan pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026. Mereka meminta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum segera turun ke lapangan untuk memeriksa proyek tersebut setelah muncul sejumlah dugaan yang dinilai perlu diklarifikasi, mulai dari mekanisme pelaksanaan pekerjaan, penggunaan material, hingga dimensi bangunan.

Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, proyek peningkatan jaringan irigasi tersebut dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Rawa Kuda dengan sumber pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026
Warga lainnya juga menyampaikan bahwa para pekerja yang berada di lokasi proyek bukan berasal dari lingkungan sekitar. Menurut mereka, sebagian besar pekerja merupakan orang luar desa sehingga masyarakat setempat tidak mengetahui secara pasti siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
“Yang bekerja bukan warga sini. Kami tidak mengenal para pekerjanya karena hampir semuanya orang luar,” kata seorang warga.
Selain mempertanyakan mekanisme pelaksanaan pekerjaan, warga juga menyoroti material yang digunakan dalam pembangunan turap irigasi. Mereka menduga sebagian batu yang dipasang berasal dari bangunan turap lama yang telah rusak dan sebelumnya berdiri di lokasi yang sama.
Menurut warga, penggunaan material bekas tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis untuk mengetahui apakah masih memenuhi standar kualitas dan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam pekerjaan konstruksi.
“Kami melihat ada batu dari turap lama yang digunakan kembali. Kami tidak tahu apakah itu diperbolehkan atau tidak. Karena itu kami berharap ada pemeriksaan dari pihak yang berwenang,” ujar warga lainnya.

Warga juga mempertanyakan dimensi bangunan turap yang sedang dikerjakan. Berdasarkan informasi yang mereka peroleh, tinggi bangunan dalam perencanaan sekitar 80 sentimeter. Namun, hasil pengamatan di lapangan menunjukkan tinggi bangunan yang dikerjakan diperkirakan hanya sekitar 50 sentimeter.
Apabila informasi tersebut sesuai dengan hasil pengukuran teknis, maka terdapat selisih dimensi yang perlu dijelaskan oleh pelaksana pekerjaan maupun pihak pengawas. Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan apakah volume pekerjaan telah sesuai dengan dokumen perencanaan, gambar kerja, dan spesifikasi teknis yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.
Program P3-TGAI merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum yang bertujuan meningkatkan kondisi jaringan irigasi melalui pemberdayaan masyarakat petani. Program tersebut dilaksanakan dengan mekanisme swakelola, di mana Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan P3A (GP3A), atau Induk P3A (IP3A) menjadi pelaksana kegiatan agar manfaat program dapat dirasakan langsung oleh kelompok petani.
Karena itu, warga berharap BBWS Citarum tidak hanya memeriksa kualitas fisik bangunan, tetapi juga menelusuri mekanisme pelaksanaan proyek apabila benar terdapat dugaan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain. Pemeriksaan juga diharapkan mencakup kesesuaian penggunaan material, volume pekerjaan, serta pengawasan yang dilakukan selama proses pelaksanaan.
Menurut warga, pemeriksaan yang objektif dan transparan penting dilakukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Link/Saka
















Leave a Reply