
KPK Komisi Pemberantas Korupsi: Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara
BANDUNG, Arnewsonline.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dalam kasus korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Hakim menyatakan Ade terbukti menerima uang sebesar Rp 11,4 miliar dari pihak swasta untuk mengatur paket pekerjaan tahun 2025 agar dimenangkan perusahaan milik pengusaha Bekasi, Sarjan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp 300.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari,” ucap hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/9/2026).
Ade Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 11,4 Miliar
Selain hukuman penjara dan denda, Ade juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 11,4 miliar.
Sebagian uang tersebut telah dibayarkan sehingga tersisa sekitar Rp 10,4 miliar yang harus dikembalikan.
“Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 11.400.000.000,” kata hakim.
Hakim menyatakan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Ade dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, Ade akan dijatuhi tambahan pidana penjara selama dua tahun.
Selain itu, hak politik Ade juga dicabut selama 10 tahun.
Ayah Ade Divonis 4 Tahun Dalam perkara yang sama, ayah Ade, HM Kunang, juga dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa II HM Kunang dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta,” kata hakim. Jika denda tersebut tidak dibayar, HM Kunang akan menjalani pidana kurungan selama 100 hari. HM Kunang juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar. Namun, uang pengganti tersebut telah dibayarkan.
Dalih Pinjam Uang Dikesampingkan Hakim
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dalih pinjam-meminjam uang yang disampaikan para terdakwa bukan persoalan keperdataan.
Hakim menilai tidak ada pembahasan mengenai jangka waktu peminjaman uang tersebut.
Uang Rp 1 miliar yang diterima HM Kunang juga dinilai hakim berkaitan dengan pemberian sejumlah proyek.
Majelis hakim turut mengesampingkan pembelaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa karena dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Vonis Ade Lebih Rendah dari Tuntutan KPK
Vonis terhadap Ade lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 7 tahun penjara.
Sementara itu, vonis terhadap HM Kunang sesuai dengan tuntutan dan dakwaan, yakni 4 tahun penjara.
Perbuatan kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Keduanya juga dinilai melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Ade dan Ayahnya Didakwa Terima Rp 12,4 Miliar
Sebelumnya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang didakwa menerima suap sebesar Rp 12,4 miliar dari pengusaha Bekasi, Sarjan.
Uang tersebut diberikan secara bertahap melalui beberapa perantara.
Perbuatan kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Keduanya juga dinilai melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Ade dan Ayahnya Didakwa Terima Rp 12,4 Miliar Sebelumnya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang didakwa menerima suap sebesar Rp 12,4 miliar dari pengusaha Bekasi, Sarjan. Uang tersebut diberikan secara bertahap melalui beberapa perantara.
Ade disebut menerima Rp 11,4 miliar dari Sarjan, termasuk Rp 1 miliar yang diberikan melalui ayahnya, HM Kunang. Uang tersebut diberikan untuk mengatur paket pekerjaan tahun 2025 agar dimenangkan oleh perusahaan milik Sarjan. Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.(AK)















Leave a Reply