Advertisement

PJ DESA KARANG RAHAYU DINILAI JARANG NGANTOR, PELAYANAN WARGA JADI SOROTAN

PJ DESA KARANG RAHAYU DINILAI JARANG NGANTOR, PELAYANAN WARGA JADI SOROTAN

KABUPATEN BEKASI, ARNews | Karang Bahagia – Kinerja Penjabat (PJ) Kepala Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan publik. Pasalnya, pelayanan administrasi desa dinilai belum maksimal karena PJ Kades jarang berada di kantor desa.

Berdasarkan pantauan ARNews Online di lapangan pada Senin (02/11/2026), kondisi kantor Desa Karang Rahayu tampak belum tertata. Papan informasi struktur perangkat desa tidak terpasang, sejumlah perangkat desa mengalami perubahan tanpa informasi yang jelas, serta ruang pelayanan masyarakat terlihat berantakan.

Diketahui, PJ Desa Karang Rahayu, Badru, dilantik pada tanggal 12 Juni 2026. Artinya, sudah hampir lima bulan roda pemerintahan desa di bawah kepemimpinannya. Namun hingga 2 November 2026, kehadiran PJ di kantor desa disebut sangat minim.

Padahal, kewajiban utama seorang PJ Kepala Desa adalah memastikan pelayanan langsung kepada masyarakat berjalan optimal di kantor desa.

Saat awak media ARNews melakukan kontrol sosial ke Kantor Desa Karang Rahayu, PJ Desa tidak berada di tempat. Informasi yang dihimpun dari staf dan perangkat desa menyebutkan bahwa PJ memang jarang datang ke kantor.

“Jarang ke kantor, bahkan hampir jarang sekali,” ujar salah satu perangkat desa yang enggan disebutkan namanya.

Tugas dan Sanksi PJ Kades

Mengacu pada penjelasan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, seorang PJ Kepala Desa memiliki 3 tugas pokok:

  1. Memastikan roda pemerintahan desa berjalan dan pelayanan publik tetap tertib administrasi.
  2. Menjaga dan mengamankan aset fisik serta kekayaan desa selama masa transisi.
  3. Mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa definitif.

Apabila terbukti lalai, seorang PJ Kades yang berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dikenakan sanksi sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, berupa:

Teguran lisan dan tertulis hingga peringatan keras.
Penurunan pangkat jika tidak masuk kerja tanpa alasan sah.
Pemberhentian sementara hingga pencabutan SK PJ jika mangkir lebih dari 30 hari atau dinilai gagal menjalankan tugas.

Hingga berita ini diterbitkan, ARNews masih berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada PJ Desa Karang Rahayu, namun belum mendapatkan tanggapan.

TIM REDAKSI ARNews

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *