Polresta Bogor Kota menetapkan seorang perempuan berinisial SSA (21) sebagai tersangka dalam kasus penemuan jasad bayi perempuan di dalam kardus
Ibu Pembuang Bayi di Bogor Jadi Tersangka Undang-Undang Perlindungan Anak dengan Ancaman 15 Tahun Penjara
Bogor, ARNews — Polresta Bogor Kota menetapkan seorang perempuan berinisial SSA (21) sebagai tersangka dalam kasus penemuan jasad bayi perempuan di dalam kardus di kawasan Bogor Utara, Kota Bogor Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.
Kasus yang sempat menggegerkan warga ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam terhadap penemuan jasad bayi yang ditemukan di dalam tas dan dimasukkan ke sebuah kardus pada Rabu (23/7/2026) malam.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arie Trestanto menjelaskan, penyidik telah menetapkan SSA sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
“Persangkaannya ini setiap ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain,” ujar AKBP Arie Trestanto dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).
Ia menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).“Dengan ancaman pidana penjara kurang lebih 15 tahun,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, SSA melahirkan seorang bayi perempuan seorang diri di toilet kawasan Pasar Minggu, Jakarta, tanpa bantuan tenaga medis maupun orang lain. Menurut keterangan tersangka, setelah proses persalinan selesai, bayi tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
“Tidak bersuara, tidak menangis, dan diasumsikan sudah meninggal dunia,” jelas AKBP Arie. Karena mengira bayinya telah meninggal, tersangka kemudian memasukkan bayi tersebut ke dalam tas gendong dan membawanya menggunakan sepeda motor menuju rumahnya di Kota Bogor.
Fakta lain yang terungkap dalam penyidikan adalah jasad bayi tersebut tidak langsung dibuang. Wakasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Yanto Heri mengungkapkan bahwa setelah tiba di rumah, tersangka menyimpan jasad bayinya di dalam lemari pakaian selama sekitar lima hari.
“Yang bersangkutan pulang ke rumahnya dengan membawa tas gendong berisikan bayi tersebut. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB disimpan di lemari pakaian di rumah yang bersangkutan,” ujar Yanto.
Setelah beberapa hari, tersangka kemudian membawa tas berisi jasad bayi itu dan membuangnya di wilayah Bogor Utara hingga akhirnya ditemukan warga.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap bahwa tersangka mengaku nekat membuang jasad bayinya karena merasa malu atas kehamilan yang dialaminya di luar pernikahan.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik bersama hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa.
Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara sesuai proses hukum yang berlaku sebelum kasus dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut perlindungan terhadap anak sekaligus mengingatkan pentingnya akses terhadap layanan kesehatan, pendampingan psikologis, dan dukungan sosial bagi perempuan yang menghadapi kehamilan dalam situasi rentan.
REDAKSI












Leave a Reply