Turun tangan Langsung Perintah Kapolres Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H.
ARNews || KAB BEKASI – Operasi Senyap, Salahsatunya bentuk Komitmen Polres Metro Bekasi dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras ilegal kembali dibuktikan. Sehari setelah menggelar konferensi pers pemberantasan narkoba, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. memimpin langsung operasi senyap yang menyasar penyalahgunaan obat keras di Kampung Kavling, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Operasi tertutup dan senyap, digelar pada Jumat malam (31/1/2026) hingga Sabtu dini hari (1/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Kegiatan ini melibatkan Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Hanry beserta sejumlah pejabat utama Polres Metro Bekasi, dengan fokus pada titik-titik rawan peredaran obat keras yang selama ini meresahkan masyarakat.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku beserta puluhan barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain obat keras jenis Tramadol dan Hexymer, serta uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil penjualan ilegal. Keempat orang tersebut langsung dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut oleh Satresnarkoba.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba dan obat keras di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus membersihkan wilayah Kabupaten Bekasi. Target kami jelas, Bekasi harus bebas dari narkoba dan penyalahgunaan obat keras,” tegas Kombes Pol Sumarni di sela-sela kegiatan.
Ia menambahkan, operasi serupa akan terus digelar secara berkelanjutan, baik secara terbuka maupun senyap, sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang.
Selain itu, Kapolres Metro Bekasi juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama dan tokoh pemuda, untuk bersama-sama mengingatkan warga agar tidak lagi terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran barang terlarang yang merusak masa depan bangsa.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat agar aktif berperan serta dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan obat keras di lingkungannya. Informasi dapat disampaikan melalui WhatsApp Bunda Kapolres Metro Bekasi di 0813-8399-0086, Call Center Polri 110, atau layanan pengaduan 24 jam Polres Metro Bekasi di 0811-1939-110.
Langkah tegas ini diharapkan mampu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, nyaman, dan kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.
ARNews: Mahfud
















Leave a Reply