Advertisement

Anne Ratna: Eks Bupati Purwakarta Diperiksa soal Gratifikasi Mobil

Mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.

PURWAKARTA – ARNews || Kuasa hukum mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menegaskan kliennya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Purwakarta secara sukarela dan bersikap kooperatif dalam kasus dugaan gratifikasi kendaraan roda empat.

Penasihat hukum Anne, Frizolla Putri, mengatakan kehadiran mantan kepala daerah tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

“Klien saya hadir secara sukarela dan kooperatif guna memberikan keterangan serta melengkapi data yang dibutuhkan,” ujar Frizolla, Selasa (26/5/2026).

“Kehadirannya ini adalah sebagai warga negara yang taat hukum dan itu wajar dalam upaya mengungkap fakta yang sebenarnya,” tambahnya.

Mobil Tidak Berkaitan dengan Pribadi dan Jabatan Anne

Frizolla juga menjelaskan alasan ketidakhadiran Anne pada pemanggilan sebelumnya yang dijadwalkan Kamis (21/5/2026).

Menurut dia, Anne tidak hadir karena kondisi kesehatan dan hal itu telah disampaikan secara resmi kepada penyidik sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Selain itu, pihak kuasa hukum menyebut kendaraan roda empat yang menjadi objek perkara tidak berkaitan dengan kepentingan pribadi maupun kewenangan Anne saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta. Keterangan tersebut, kata Frizolla, juga sudah disampaikan kepada penyidik dalam pemeriksaan sebelumnya. Pihak kuasa hukum meminta masyarakat dan media tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga seluruh rangkaian proses hukum selesai.  Mereka memastikan akan terus kooperatif membantu penyidik mengungkap fakta perkara.

Anne Jalani Pemeriksaan Selama 7 Jam Anne mendatangi kantor Kejari Purwakarta pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 09.40 WIB didampingi tim kuasa hukumnya.  Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi berupa kepemilikan atau penerimaan kendaraan roda empat Innova Reborn. Pemeriksaan berlangsung tertutup selama sekitar tujuh jam lebih. Anne baru meninggalkan gedung kejaksaan sekitar pukul 17.17 WIB. Saat tiba di lokasi, Anne terlihat mengenakan hijab dan celana cokelat.

Ia langsung memasuki ruang pemeriksaan tanpa memberikan komentar kepada wartawan yang telah menunggu sejak pagi. Setelah pemeriksaan selesai, Anne berjalan menuju mobil Mitsubishi Pajero bernomor polisi B 2404 TJB yang terparkir di halaman kantor kejaksaan. Sejumlah wartawan sempat mendekati kendaraan tersebut untuk meminta tanggapan mengenai pemeriksaan yang dijalaninya.  Namun, Anne hanya membuka sedikit kaca mobil sambil melambaikan tangan sebelum meninggalkan lokasi tanpa memberikan pernyataan.

Anne Diperiksa Sebagai Saksi Gratifikasi

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purwakarta, Ratno Timur Habeahan Pasaribu, membenarkan pemeriksaan terhadap Anne Ratna Mustika.

Ratno mengatakan Anne diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana gratifikasi. “Terkait pemenuhan pemanggilan dari penyidik untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara gratifikasi,” ujar Ratno

Sebelumnya, Kejari Purwakarta menyita satu unit Toyota Innova Hybrid bernomor polisi T 1507 CA yang diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Purwakarta, Nana Lukman, mengatakan kendaraan tersebut menjadi barang bukti dalam penyelidikan yang telah berlangsung sejak awal 2024.

Menurut Nana, proses penyitaan membutuhkan waktu cukup lama karena penyidik harus memastikan seluruh tahapan dilakukan secara cermat. “Kami memastikan bahwa bukti yang kami ambil relevan dan mendukung penyidikan lebih lanjut,” kata Nana, Kamis (6/2/2026).

(Roni)

ARNews

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *