Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara (ADK), bersama ayahnya, HM Kunang (HMK), pakai rompi KPK.
ARNews || Jakarta – Kasus korupsi yang Menjerat bapak dan anak, KPK telah merampungkan berkas perkara dua tersangka korupsi suap ijon proyek Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang, selaku Bupati Bekasi nonaktif dan ayahnya HM Kunang. Keduanya segera disidang.
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyelesaian berkas perkara tahap dua dilakukan hari ini.
“Pelimpahan berkas perkara penyidikan ke penuntutan ini untuk dua orang tersangka, yaitu Saudara ADK Bupati Kabupaten Bekasi dan Saudara HMK selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah Bupati,” jelas Budi kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Budi mengatakan, setelah penyidikan perkara ini dinyatakan lengkap atau P21, jaksa penuntut umum (JPU) menyiapkan berkas dakwaan untuk maksimal waktu 14 hari ke depan. Setelahnya, Ade Kuswara dan HM Kunang akan segera disidang.
“Pasca itu, JPU akan melimpahkan perkara ini ke PN untuk masuk ke tahap persidangan. Dengan demikian, nantinya masyarakat bisa mencermati setiap fakta dalam persidangan dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini secara lengkap,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
2.. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
3. Pihak swasta, Sarjan.
Ade dan HM Kunang diduga menerima suap Rp 9,5 miliar. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut proyek itu rencananya digarap pada 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.(RED**TW)
















Leave a Reply