Advertisement

Diduga Kurangnya Pengawasan Puskesmas Kedung Waringin: Control Sosial

Bekasi – ARNEWSONLINE.co.id || Bendera merah putih lembang negara bendera Indonesia, Bendera nampak terlihat sudah koyah, memperihatinkan bendera merah putih di halaman puskesmas Kedung Waringin, memperlihatkan foto kibaran bendera merah putih yang sudah lusuh, koyah dan terlihat sobek di bagian ujung bendera.

Dihalaman puskesmas desa kedungwaringin yang beralamat jln Kedung gede no 57 desa Kedung Waringin kec.Kedung Waringin provinsi Jawa Barat. Pada hari Rabu 01 April 2026 

Kibaran bendera di halaman depan Puskesmas nampak terlihat memprihatinkan dengan menampakkan. Simbol Negara Indonesia bendera merah putih, di biarkan berkibar dalam kondisi tidak layak, berwarna kusam,dan robek di berapa bagian ujungnya.

Menjadi perhatian awak media ARNews perhatian awak media yang melintas di depan puskesmas desa kedung Waringin, berdasarkan pantauan di lokasi kerusakan pada bendera tersebut terlihat cukup jelas mengindikasikan bahwa kain bendera merah putih tersebut sudah lama tidak ada perhatian dan pembiaran.

??? Apakah pihak penanggung jawab puskesmas kedung Waringin tidak mampu membeli atau ada ya dugaan melalaikan simbol Negara Indonesia 

Dihalaman puskesmas desa kedungwaringin yang beralamat jln Kedung gede no 57 desa Kedung Waringin kec.Kedung Waringin provinsi Jawa Barat. Pada hari Rabu 01 April 2026 

” Berikut adalah poin-poin penting mengenai larangan dan sanksi terkait penggunaan bendera Merah Putih: yang tidak dapat menghargai bendera merah putih sebagai simbol Negara Indonesia

Larangan dan Sanksi (Pasal 24 UU 24/2009)

Di Indonesia, aturan mengenai bendera Merah Putih diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Kelalaian atau kesengajaan yang merendahkan kehormatan bendera dapat dikenakan sanksi pidana dan denda hingga Rp500 juta. 

Pasalnya, bendera merah putih. Pasal 24 huruf c dan pasal 67 huruf b dengan ancaman pidana bagi yang sengaja melakukan melalaikannya

Hingga berita ini di turunkan dan belum ada tanggapan dari pihak penanggung jawab puskesmas Kedung Waringin mengenai kelalaian tersebut.

ARNews 

(Lucas Richardo) 

  • ARNews terus berkomitmen untuk memberikan informasi Tegas, Sigap & Terpercaya. Apabila ada kedepan terlihat kantor Kelurahan/Kantor Desa, Kecamatan dan Instansi lainnya serta Perusahaan Asing,  perusahaan-perusahaan BUMN maupun perusahaan swasta/Persero,yang tidak dapat menghargai Bendera Merah Putih sebagai Simbol Negara Indonesia.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *