Pemkab Bekasi perpanjang kerja sama bantuan hukum dengan Kejaksaan
ARNews || Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memperpanjang kerja sama bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri setempat usai berakhir tahun ini melalui penandatanganan perjanjian kerja sama oleh kedua instansi.
Kerja sama ditandatangani Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Semeru mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).
“Saya mengapresiasi komitmen dan sinergi yang terus terjalin antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Asep di Cikarang, Senin.
Dia menyatakan perjanjian kerja sama ini merupakan langkah strategis memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, profesional dan akuntabel di tengah tantangan hukum dalam dinamika perjalanan birokrasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
Menurut ia kehadiran Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara menjadi mitra strategis bagi pemerintah daerah sehingga kerja sama ini tidak hanya sekadar formalitas administratif melainkan sebuah komitmen, koordinasi dan komunikasi secara intensif antar kedua pihak.
“Dengan adanya pertimbangan hukum yang komprehensif, setiap kebijakan dan program pembangunan diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat serta meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari,” katanya.
Asep menilai kerja sama ini penting dalam upaya pencegahan risiko hukum sejak dini, termasuk dalam pengamanan aset daerah, pendampingan program strategis serta penguatan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan.
“Seluruh perangkat daerah diharapkan dapat memanfaatkan layanan bantuan hukum dan pertimbangan hukum secara lebih optimal dan proporsional setelah ini,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Semeru mengatakan kerja sama sebelumnya yang telah terjalin sejak Januari 2024 hingga Januari 2026 telah memberikan hasil nyata dan terukur sekaligus memberikan manfaat konkret melalui sinergi kedua instansi.
Ia menjelaskan, pada tahun 2025 Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melalui Jaksa Pengacara Negara telah melaksanakan pendampingan hukum terhadap Pemerintah Kabupaten Bekasi sebanyak 89 kegiatan yang berasal dari sejumlah perangkat daerah.
Pendampingan tersebut mencakup berbagai sektor strategis pembangunan dan pelayanan publik guna memastikan setiap kebijakan maupun program berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, melalui bantuan hukum non litigasi, pihaknya juga membantu memaksimalkan pendapatan daerah melalui 31 surat kuasa khusus yang dinilai potensial dengan total pengembalian keuangan daerah mencapai Rp3,9 miliar.
Pencapaian tersebut menjadi bukti konkret sinergi yang terjalin mampu memberikan kontribusi langsung terhadap penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Semeru berharap perpanjangan kerja sama ini mampu memperkuat koordinasi, konsultasi dan sinergi guna mendukung pembangunan daerah yang efektif, efisien, berkelanjutan serta berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi.
ARNews: Encu Susilawati

















Leave a Reply