Advertisement

Disperkimtan: Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten Bekasi lanjutkan pembangunan sasar MBR

ARNews || KABUPATEN BEKASI – Disperkimtan Kabupaten Bekasi lanjutkan di dalam programnya kali ini lanjutkan pembangunan sasaran Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Melanjutkan sejumlah program pembangunan yang langsung menyentuh warga dengan prioritas sasaran masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)

“Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir memastikan pihaknya tetap melanjutkan pembangunan yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah sebagai bagian dari upaya mendukung program serta visi dan misi kepala daerah. Bangkit, Maju dan Sejahtera.

“Program tersebut meliputi pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALDS). Program pembangunan tersebut dipastikan berlanjut tahun ini mengingat bentuk kegiatan yang dijalankan bersentuhan dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan sehingga tidak terdampak kebijakan efisiensi anggaran.” Ujarnya *Nur Chaidir

“Kedua program tersebut dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat pra sejahtera, diharapkan mampu menjadi stimulus peningkatan taraf perekonomian warga melalui standar kelayakan kesehatan. Warga sehat memicu produktivitas kerja, Pihaknya tahun ini juga akan melanjutkan pembangunan taman median yang berlokasi di Jalan Inspeksi Kalimalang. Pembangunan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keindahan kawasan sekaligus menambah kebutuhan oksigen melalui penanaman pepohonan.

“Pada dasarnya kami masih melanjutkan pembangunan seperti taman, drainase lingkungan dan jalan lingkungan. Namun, pelaksanaannya masih dalam tahap perencanaan dan belum masuk triwulan pertama. Pada triwulan pertama ini kami masih fokus pada pembayaran listrik serta kelengkapan administrasi,” katanya.

Disperkimtan Kabupaten Bekasi saat ini juga tengah melakukan pendataan terhadap rumah warga yang mengalami kerusakan akibat bencana banjir. Hal ini diperlukan sebagai dasar perhitungan dan penyesuaian dengan ketentuan yang berlaku dalam proses perbaikan.

Bantuan untuk rumah rusak akibat bencana masih ada programnya, namun, harus dilengkapi dengan kepemilikan atas hak tanah yang sah dan atas nama sendiri, bukan termasuk tanah bangunan di atas tanah negara contoh: bukan bangunan liar (Bangli)

Supaya masyarakat bisa memaklumi secara prosedural tanah tersebut benar milik dan sehingga program pembangunan rumah, Masyarakat Berpenghasilan Rendah(MBR) hingga akhirnya pembangunan rumah ini tepat sasaran, Tandas nya.

ARNews: Mahfud

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *