

ARNews || KAB BEKASI – Berkibarnya bendera merah putih di halaman SPBU 34.175.36 Melihatkan fenomena yang memprihatinkan, bendera merah putih terlihat nampak kusam dan sobek. Kondisi ini memancing perhatian awak media yang melintas di depan kantor SPBU 34.175.36, Berdasarkan pantauan di lokasi, kerusakan pada bendera tersebut terlihat cukup jelas, mengindikasikan bahwa kain bendera sudah lama tidak diganti dan terkesan ada pembiaran dari pihak SPBU tersebut.
“Setiap orang dilarang: mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;”
Bendera Merah Putih Kusam dan Robek Berkibar di SPBU 34.175.36 Cikarang Barat yang Beralamat di jl. Raya Fatahillah, Desa. KaliJay – Kecamatan. Cikarang Barat – Kabupaten Bekasi
Simbol Negara, Bendera Merah Putih, dibiarkan berkibar dalam kondisi yang sudah tidak layak—berwarna kusam, luntur, dan robek di beberapa bagian ujungnya.
Diduga Direktur Utama Pertamina dengan sengaja tidak memberitahukan kepada karyawan/i SPBU 34.175.36 terkait bendera merah putih yang berkibar di halaman, Direktur Utama dan pengawas Pertamina SPBU 34.175.36 harus bertanggungjawab.
Ketika awak media menanyakan Pengawas / Pimpinan SPBU tersebut Tidak ada di tempat menurut “Billy”.
Kepala negara atau Presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Subianto sudah mengatakan setiap jam 6.00 Wib pagi dan jam 10 pagi baik TNI POLRI dan Instansi Pemerintahan wajib mendengarkan lagu Indonesia Raya dan mengibarkan lalu menurunkan Bendera Merah Putih jam 18.00 WIB.(Sore hari) Dengan ancaman pidana bagi yang sengaja melakukan atau melalaikannya!! Di Indonesia terkait Bendera Merah Putih yang tertera di UU 24 tahun 2009 Dengan jelas Presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Memerintahkan
“Apabila dengan sengaja sangsinya dengan ancaman pidana. melakukan atau melalaikannya. Di Indonesia terkait Bendera Merah Putih yang tertera di UU 24 tahun 2009 Dengan jelas Presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Memerintahkan
Tidak boleh. Mengibarkan bendera Merah Putih yang sudah rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam di halaman perusahaan (atau tempat mana pun) adalah tindakan yang melanggar hukum dan tidak menghormati simbol negara
Sanksi: Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Tindakan yang Benar: Jika bendera sudah rusak atau tidak layak, perusahaan diimbau untuk menurunkannya, menggantinya dengan yang baru, dan memusnahkan bendera lama dengan cara yang layak (tidak dibuang di tempat sampah umum)
Sebagai perwakilan perusahaan, wajib menjaga kehormatan simbol negara dengan memastikan bendera yang dikibarkan dalam kondisi baik dan layak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak SPBU 34.175.36 mengenai kelalaian tersebut,
ARNews: (Lucas Richardo)

ARNews terus berkomitmen untuk memberikan informasi Tegas, Sigap & Terpercaya. Apabilaada kedapan terlihat kantor Kelurahan/Kantor Desa, Kecamatan dan Instansi lainnya Perusahaan Asing, perusahaan-perusahaan BUMN maupun perusahaan swasta/Persero,yang tidak dapat menghargai Bendera Merah Putih sebagai Simbol Negara Indonesia.
ARNews: (Lucas Richardo)











Leave a Reply