Advertisement

Dokter Asep Surya Atmaja: Penunjukan Plt Bupati Bekasi Strategi Politik Jaga Stabilitas Pasca-OTT KPK

ARNewsonline.co.id – KABUPATEN BEKASI – Sabtu 20 Desember 2025 Penetapan Wakil Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi bukan sekadar keputusan administratif.

Langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ini dibaca sebagai strategi politik untuk meredam gejolak kekuasaan sekaligus menjaga stabilitas pemerintahan Kabupaten Bekasi pasca-penetapan status hukum Bupati Bekasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui Surat Perintah Nomor 9344/KPG.11.01/PEMOTDA tertanggal 20 Desember 2025, Gubernur Jawa Barat secara resmi mengalihkan kendali pemerintahan harian kepada wakil kepala daerah. Skema ini lazim digunakan guna mencegah kekosongan kepemimpinan serta memastikan roda birokrasi tetap berjalan di tengah tekanan politik dan sorotan publik.

Secara politis, penunjukan dr. Asep Surya Atmaja mencerminkan pilihan pada figur internal yang dianggap paling aman dan stabil. Sebagai Wakil Bupati, Asep dinilai memahami peta birokrasi daerah serta memiliki legitimasi formal tanpa harus memicu tarik-menarik kepentingan baru di tingkat lokal.

Langkah cepat Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengirimkan sinyal kuat bahwa pemerintahan daerah tidak boleh tersandera oleh proses hukum yang menjerat kepala daerah. Dalam konteks politik regional, keputusan ini menjadi pesan tegas bahwa stabilitas pelayanan publik dan keberlanjutan program pembangunan ditempatkan di atas dinamika elite.

Dari sisi hukum, dasar penunjukan Plt Bupati Bekasi turut memperkuat posisi kebijakan tersebut. Dua dokumen resmi Formulir Berita Menteri Dalam Negeri terkait penahanan bupati oleh KPK dan Formulir Berita Gubernur Jawa Barat mengenai status tersangka—menjadi legitimasi administratif sekaligus tameng politik dari potensi polemik.

“Dalam rangka menjamin keberlangsungan pemerintahan daerah di Kabupaten Bekasi, agar Saudara Wakil Bupati Bekasi melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Bekasi,” demikian petikan surat perintah yang ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Ke depan, dr. Asep Surya Atmaja memegang peran strategis, tidak hanya sebagai penjaga stabilitas birokrasi, tetapi juga figur kunci dalam meredam turbulensi politik lokal. Posisi Plt menuntut kehati-hatian, terutama dalam mengambil keputusan strategis yang berpotensi ditafsirkan sebagai manuver politik menjelang penetapan bupati definitif.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa pengisian jabatan Bupati Bekasi secara definitif sepenuhnya menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri. Hingga keputusan tersebut diambil, kepemimpinan sementara di Kabupaten Bekasi diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan stabilitas politik daerah.

ARNewsonline.co.id

Redaksi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *