Advertisement

Tiga Bupati Beda Masa di Kasus Agustinus Teodorus, Kejati Maluku tak Bernyali Sentuh UP3

ARNews || Ambon – Kasus dugaan korupsi pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), belum juga disentuh penegak hukum.

Praktik yang sarat konspirasi ini diduga melibatkan Dua pejabat Bupati KKT, DAN Bupati KKT saat ibu Ricky Jauwerissa, dan kontraktor Agustinus Teodorus alias AT.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Aktifis Muda (DPP JAM) Maluku, A. Tamsil, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk segera bertindak.

Ia menilai pembayaran UP3 yang dilakukan tanpa dasar pengadaan yang sah telah melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara.

“Seluruh pengadaan dan pembayaran harus melalui proses seleksi yang benar. Kalau ada kongkalikong antara pejabat bupati dan AT, apalagi ada keuntungan yang diberikan dari pembayaran UP3, itu sudah bisa dikategorikan pidana. Kejati maupun Kejari harus usut tuntas,” tegas Tamsil, Senin (23/2/2026).

Tamsil mengingatkan bahwa jaksa memiliki kewenangan sebagai pengendali perkara (Dominus Litis) dan dapat bertindak tanpa menunggu laporan, selama bukti permulaan cukup

“Kalau sudah cukup bukti, harus bertindak. Buat apa tunggu laporan? Jangan cuma ribut di media tapi fakta di lapangan nihil,” cetusnya.

Fakta di Balik Pembayaran Miliaran Rupiah

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021 dan 2022, total utang pihak ketiga Pemda KKT diperkirakan mencapai Rp204,3 miliar hingga Rp221,59 miliar .

Dari jumlah tersebut, Agustinus Teodorus diduga menerima pembayaran hampir Rp100 miliar, atau setidaknya lebih dari Rp90 miliar, meski hingga kini belum sepenuhnya dilunasi.

Pembayaran ke AT dilakukan tiga Bupati. Pembayaran pertama dilakukan pada 2023 oleh Pj Bupati Indey sebesar Rp9 miliar. Kedua, di tahun 2024, Pj Bupati Alawiah Alaydrus dengan total pembayaran Rp10 miliar.

Sementara di tahun 2025 dimasa Bupati Ricky Jauwerissa dilakukan pembayaran dua kali. Pertama di Februari sebesar Rp5 miliar, dan Rp10 miliar di bulan April.

Pembayaran ini dilakukan terhadap paket proyek yang dikerjakan AT tanpa melalui proses lelang dan tanpa kontrak resmi antara lain.

Proyek itu diantaranya, Penimbunan Areal Pasar Omele–Saumlaki: Rp72,68 miliar, Cutting Bukit Bandara Mathilda Batlayeri: Rp9,10 miliar, Peningkatan Jalan dan Land Clearing Terminal Pasar Omele Rp4,64 miliar, Pembangunan 3 Unit Pasar Sayur Rp1,39 miliar.

Meski merujuk pada putusan MA, pembayaran tersebut diduga tetap menyisakan masalah karena tidak dilengkapi dokumen kontrak sebagaimana disyaratkan dalam rekomendasi BPK dan legal opinion Kejati Maluku .

Sumber internal menyebutkan, pembayaran UP3 diduga dimanfaatkan untuk mark-up nilai proyek.

“Misalnya utang hanya Rp900 juta, dinaikkan jadi Rp7 miliar. Sisanya dibagi ke penguasa dan pejabat yang membantu,” ungkap sumber kepada media

ARNews: Akbar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *