LSM Garda Bekasi: Andreas Lintang Pratama Bersama Jajaran dan Satpol PP di Cabang Pusat Gadai Indonesia,Memberikan Arahan Cara untuk Pemasangan Reklame Harus Sesuai S. O. P
ARNews || Kabupaten Bekasi – Andreas Lintang Pratama: TIMSUS sekaligus Ketua Timsus LSM Garda Bekasi Korwil 23 Kecamatan di kabupaten bekasi. Andreas Memberikan peringatan teguran terhadap pengusaha, perusahaan Gadai Indonesia (kantor cabang) Pusat Gadai Indonesia yang berlokasi di Desa. Karang sentosa, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten. Bekasi.
Pusat Gadai Indonesia dilaporkan oleh warga/masyarakat kepada LSM Garda Bekasi. Setelah laporan masyarakat diterima dan di sikapi terkait pemasangan reklame yang di duga tidak memenuhi syarat izin pemasangan reklame.
Pusat Gadai Indonesia perusahaan ini dengan visi memodernisasi industri pegadaian agar lebih profesional, transparan, dan relevan dengan kebutuhan pembiayaan masyarakat modern
Pusat Gadai Indonesia, diduga tidak memenuhi syarat pemasangan reklame, sehingga Andreas Lintang Pratama: TIMSUS, Ketua LSM Garda Bekasi Korwil Kecamatan Karang bahagia
Andreas, turun investasi bersinergi mengajak untuk bersama mengawasi dan mengajak kerjasamanya, kepada Pengurus atau pun siapa saja yang mempunyai kepentingan setiap siapapun yang ingin memasang reklame di bahu jalan raya atau di badan jalan kita harus ikut aturannya,: Tandas Andreas.
Bersama Satpol PP dan lembaga juga masyarakat kabupaten bekasi khusus yang berdomisili wilayah, bagi siapapun yang melangar aturan tata cara aturan mengenai pemasangan dan Reklame karena itu kita sikapi demi membantu sistem kerja Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi.
Berdasarkan peraturan yang berlaku di Kabupaten Bekasi, aturan mengenai pemasangan dan larangan reklame diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi.
Berikut adalah poin-poin penting terkait aturan dan larangan reklame di Kabupaten Bekasi:
Kewajiban, Setiap penyelenggara reklame wajib melengkapi persyaratan, membayar pajak reklame (25% dari Nilai Sewa Reklame), dan memiliki izin
Dasar Hukum Utama, Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pajak Reklame di Kabupaten Bekasi. Peraturan ini mencabut Perbup sebelumnya (No. 9 Tahun 2015 dan No. 59 Tahun 2015
ARNews: Encu Susilawati














Leave a Reply