ARNews|| Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan lama dengan perkembangan kondisi sosial, ekonomi, dan kebutuhan penegakan hukum di lapangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, revisi aturan tersebut bertujuan menyederhanakan mekanisme pelaporan dan penanganan gratifikasi agar lebih mudah diterapkan oleh penyelenggara negara. Selama ini, KPK mencatat adanya perbedaan penafsiran terhadap ketentuan pelaporan yang justru menimbulkan kebingungan administratif.
“Selain itu, perubahan ini juga untuk mendorong pejabat negara atau penyelenggara negara agar tidak terbiasa menerima hadiah untuk kepentingan pribadi, meskipun dengan alasan sosial atau kemasyarakatan,” ujar Budi dalam keterangannya.
Penyesuaian Nilai Wajar Sesuai Kondisi Terkini
Alasan pertama perubahan aturan berkaitan dengan pemutakhiran batas nilai wajar gratifikasi. Budi menjelaskan, standar nilai dalam aturan sebelumnya disusun berdasarkan survei pada 2018–2019, sehingga dinilai tidak lagi sepenuhnya relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Oleh karena itu, KPK menyesuaikan sejumlah batas nominal penerimaan yang dinilai masih wajar secara sosial, termasuk hadiah dalam kegiatan tertentu seperti pernikahan atau relasi kerja, tanpa mengabaikan potensi konflik kepentingan.
Penegasan Konsekuensi Keterlambatan Pelaporan
Alasan kedua adalah penegasan konsekuensi bagi keterlambatan pelaporan gratifikasi. Dalam aturan baru, gratifikasi yang dilaporkan melebihi batas waktu 30 hari kerja atau baru dilaporkan setelah menjadi temuan pengawasan internal dapat langsung diproses untuk ditetapkan sebagai milik negara. Ketentuan ini dimaksudkan untuk meningkatkan disiplin pelaporan sekaligus mencegah upaya pelaporan yang bersifat reaktif setelah adanya pemeriksaan.
Penyaringan Laporan yang Tidak Memenuhi Unsur Pidana
Perubahan ketiga menyasar efisiensi penanganan laporan. KPK kini melakukan penyaringan terhadap laporan gratifikasi yang tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Laporan yang keliru secara administratif, tidak memiliki nilai ekonomis, atau tidak memenuhi kualifikasi gratifikasi dalam konteks hukum pidana dapat dihentikan pada tahap awal, sehingga tidak membebani proses administrasi dan penelaahan lebih lanjut.
Perubahan Redaksi Pasal Agar Lebih Tegas
Alasan keempat adalah perubahan redaksi pasal. Dalam Perkom terbaru, istilah “pengecualian gratifikasi” diubah menjadi kalimat yang lebih tegas, yakni “Pegawai Negeri tidak wajib melaporkan gratifikasi terhadap penerimaan sebagai berikut…?’
Menurut KPK, perubahan diksi ini dilakukan agar tidak menimbulkan multitafsir dan untuk mengurangi lonjakan laporan atas penerimaan yang sejak awal memang tidak diwajibkan untuk dilaporkan.
Restrukturisasi Kewenangan Internal KPK
Alasan kelima berkaitan dengan restrukturisasi kewenangan penandatanganan Surat Keputusan (SK). Jika sebelumnya kewenangan ditentukan berdasarkan nilai barang gratifikasi, kini ditetapkan berdasarkan level jabatan pelapor.
Langkah ini diharapkan membuat proses internal KPK menjadi lebih fleksibel dan efisien tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian.
Rincian Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan
Dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, KPK juga merinci secara lebih jelas jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Salah satu poin penting adalah pemberian dari keluarga inti hingga kerabat, seperti besan, keponakan, atau ipar, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dengan jabatan penerima.
Aturan ini juga menetapkan batas nominal untuk kegiatan sosial tertentu. Hadiah pernikahan atau pertunangan ditetapkan maksimal sebesar Rp1,5 juta per pemberi. Sementara hadiah dari sesama rekan kerja dibatasi dengan total maksimal Rp1,5 juta dalam satu tahun. Selain itu, pemberian berupa karangan bunga, plakat, cinderamata, serta hidangan makanan dalam batas kewajaran juga dikecualikan dari kewajiban pelaporan.
KPK turut mengecualikan keuntungan dari investasi, manfaat koperasi, penghargaan atas prestasi kerja, hingga diskon atau undian yang tidak berkaitan dengan jabatan penerima.

ARNews : Encu Susilawati.















Leave a Reply