Advertisement

Desa Kedung Waringin: Musyawarah Desa Penyusunan dan Penetapan Perdes tentang jenis kriteria dan unsur masyarakat, Periode tahun 2026-2034

BEKASI-ARNews || Pemerintah Desa Kedung Waringin Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan dan penetapan kriteria unsur masyarakat untuk pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa kedung Waringin Pada Rabu ( 01/04/2026 dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, serta perangkat pemerintahan desa.

Kegiatan Musdes di hadiri Kepala desa Kedung Waringin Hj Tita Komala SPdi Binmaspol Polsek kedung Waringin Babinsa AD Koramil 13 Kedung Waringin
Tokoh masyarakat tokoh agama Para ketua RT/RW dan Para Kepala Dusun ibu PKK kader Pos yandu dan Elemen masyarakat, LPM Karang Taruna beserta jajarannya, serta para tamu undangan

BEKASI-MEDIA ARnews.co.id

Musyawarah ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan penting dalam proses pembentukan BPD, khususnya dalam menentukan mekanisme dan siapa saja yang memiliki hak pilih dari unsur masyarakat.dan kriteria

Penetapan ini diharapkan dapat berjalan secara Lancar,transparan, demokratis, serta sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-undang yang berlaku.mekanisme nya

Kepala Desa Kedung Waringin Hj Tita Komala SPdi dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf kepada peserta rapat karena jumlah undangan yang disebarkan sekitar 100 orang, namun yang hadir melebihi jumlah undangan.

Hal tersebut, menurutnya, menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat dalam mengikuti proses demokrasi di tingkat Desa.kedung Waringin, ujarnya

“ Kami menyampaikan permohonan maaf karena jumlah undangan sekitar 100 orang, namun yang hadir lebih dari jumlah tersebut. Ini menunjukkan antusiasme masyarakat sangat tinggi terhadap proses pemilihan BPD,” ujar Hj Tita Komala SPdi

Selain itu, juga menjelaskan bahwa dalam pemilihan BPD terdapat dua mekanisme yang dapat digunakan, yakni pemilihan secara langsung dan melalui keterwakilan. Ia menegaskan bahwa sebelumnya tidak ada ketentuan pemilihan per kepala keluarga (KK), melainkan berdasarkan keterwakilan unsur masyarakat.

“Dalam pemilihan BPD terdapat dua mekanisme, yakni secara langsung dan keterwakilan. Sebelumnya bukan per kepala keluarga, tetapi berdasarkan keterwakilan. Namun semua itu akan ditentukan melalui musyawarah bersama,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua BPD Kedung Waringin, Nana Mulyana yang menekankan pentingnya musyawarah dalam menentukan mekanisme pemilihan agar proses berjalan lancar dan kondusif serta diterima seluruh elemen masyarakat, ucap, Nana Mulyana

Setelah melalui proses diskusi dan musyawarah, rapat akhirnya menghasilkan keputusan bahwa mekanisme pemilihan hak pilih BPD periode 2026–2034 ditetapkan dipilih oleh tokoh dan unsur masyarakat

Dengan keputusan tersebut, diharapkan proses pemilihan anggota BPD Desa Kedung Waringin periode 2026–2034 dapat berjalan lebih demokratis, transparan, dan mencerminkan aspirasi masyarakat Desa kedung Waringin secara menyeluruh,

Kades hj Tita Komala SPdi menetapkan 40 Eksekutor untuk Pemilihan BPD
Pungkasnya”

REPORTER MEDIA ARNews
PENULIS: SITI KURNIA

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *