Advertisement

Praktisi dan Akademisi Angkat Bicara: Penangkapan Wakil Ketua PN Depok Diantaranya Dugaan Suap Sengketa Lahan

Praktisi dan Akademisi Angkat Bicara: Penangkapan Wakil Ketua PN Depok Diantaranya Dugaan Suap Sengketa Lahan

ARNews|| Bandung – Jumat(06/02/2026)
Kembali terjadi OTT(Operasi Tangkap Tangan) yang menimpa salah seorang Wakil Kepala Pengadilan Depok mendapat sorotan masyarakat dan banyak pihak yang angkat bicara terkait kejadian tersebut.Wakil Kepala Pengadilan Depok Bambang Setyawan baru 2 tahun menjabat kini tertangkap OTT dengan dugaan penyuapan,begitu judul salah satu media massa yang sedang ramai di jagat maya.Bambang Setyawan merupakan pejabat pengadilan dengan segudang pengalaman,namun sangat disayangkan tersandung kasus suap yang jelas mencoreng institusi hukum.

Menurut beberapa sumber Wakil Ketua Pengadilan Depok tersandung kasus suap Sengketa lahan yang melibatkan dirinya,sehingga harus menerima konsekwensi hukum yang berlaku sesuai UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.

Salah seorang pemerhati dan juga Akademisi Hukum,Hendri Darma putra,S.H.,M.H.,Secara tegas menyayangkan dan sangat mencederai integritas,martabat,wibawa lembaga peradilan, Hendri berharap agar hukum ditegakan seadil-adilnya tanpa pandang bulu,

“Saya memandang operasi tangkap tangan(OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) terhadap oknum Hakim aktif di Pengadilan Negeri Depok, Merupakan peristiwa serius yang telah mencederai integritas,martabat dan kewibawaan Lembaga Peradilan.Kejadian ini seyogyanya tidak boleh dipandang sebagai kesalahan individual semata,namun hal ini mencerminkan kegagalan sistem pengawasan dan kepemimpinan dilingkungan pengadilan,” ungkap Hendri.

Kemudian Hendri darma putra, S.H., M.H.,menambahkan,
“Dalam prinsip tata kelola Peradilan yang baik, Ketua Pengadilan Negeri Depok memikul tanggung jawab tertinggi atas pembinaan, pengawasan dan penegakan etik dibawahnya, Ketika Hakim aktif terkena OTT dibawahnya oleh KPK maka tanggung jawab institusional tidak terhenti pada pelaku tetapi secara otomatis melekat juga pada Pimpinan Pengadilan.Demi menjaga kepercayaan publik dan memulihkan marwah pengadilan,Ketua Pengadilan Negeri Depok seharusnya mundur atau dicopot dari jabatannya, serta dinonaktifkan untuk menjalani proses pemeriksaan secara menyeluruh, objektif dan transparan.Langkah ini bukan merupakan bentuk penghakiman, melainkan sebuah konsekuensi dari prinsip Akuntabilitas.

Terakhir Hendri menegaskan bahwa publik memiliki hak melihat proses hukum yang dijalankan secara objektif serta Transparan,
“Publik berhak untuk mengawal dan melihat proses penegakan hukum dijalankan secara objektif dan Transparan.Hukum ditegakan secara adil,Tegas,tanpa pandang bulu dan jabatan, Termasuk terhadap pimpinan Lembaga Peradilan di Pengadilan Negeri Depok.” Pungkas Hendri Darma Putra,S.H., M.H. kepada Awak Media.

ARNews: Redaksi**

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *