Advertisement

ARNews: Angkat Bicara Soal Perkara  Per Febuari Nonaktif BPJS PBI Gagal Ginjal, Cuci Darah

ARNews || Kabupaten Bekasi – Cikarang Barat. Perihal dengan adanya informasi yang beredar, rumornya menjadi perbincangan para dewan, DPRD yang khusus nya di komisi IX kian menjadi berseruan saling meributkan aturan-aturan BPJS PBI Gagal ginjal (cuci darah)

ARNews. Aturan-aturan perubahan Penggunaan Kartu BPJS,  Peserta BPJS PBI menjadi sorotan publik dan perbincangan para dewan DPRD khususnya menjadi keluhan rakyat Indonesia yang sekarang ini masih banyak menggunakan BPJS PBI 

Ucapan turut prihatin dengan kondisi keadaan ekonomi di lingkungan masyarakat kalangan pengguna kartu BPJS PBI, Penderita penyakit gagagl ginjal penonaktifan cuci darah”. Ucapnya, pimpinan Media ARNews online. 

Tentang aturan-aturan perubahan BPJS PBI di Indonesia:

Berdasarkan informasi terbaru per Februari 2026, aturan mengenai keaktifan BPJS Kesehatan, khususnya bagi pasien cuci darah (hemodialisa) Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan secara mendadak, sedang menjadi perhatian serius Kemenkes. 

Berikut adalah poin-poin penting terkait aturan dan situasi terkini:

* Pencabutan PBI Mendadak: Ratusan pasien gagal ginjal dilaporkan tidak bisa melakukan cuci darah karena status BPJS PBI (kurang mampu) mereka mendadak nonaktif sejak awal Februari 2026.

* Respon Kemenkes: Kemenkes meminta agar tidak ribut soal penonaktifan ini dan berkomitmen menyelesaikan masalah, terutama bagi pasien cuci darah yang membutuhkan layanan rutin.

* Upaya Kemenkes/DPR: Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mendesak pemerintah agar pasien cuci darah tidak kehilangan akses, dan DPR menuntut evaluasi terhadap BPJS Kesehatan.

*Aturan Dasar: Secara aturan, cuci darah ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan (100% ditanggung) sesuai indikasi medis.

*Prosedur Kembali Aktif: Pasien yang PBI-nya dinonaktifkan disarankan melakukan pengecekan ke Dinas Sosial setempat atau memperbarui data (DTKS) untuk mengaktifkan kembali kepesertaan. 

*Kesimpulan: Meskipun secara aturan cuci darah ditanggung, terjadi kendala administratif pada awal 2026 terkait status PBI, yang saat ini sedang ditangani oleh Kemenkes dan BPJS Kesehatan.

ARNews, Pimmpinan ARNews Media Online mengingat dengan adanya perubahan -perubahan aturan sistem BPJS. Berharap petinggi-petinggi kepengurusan BPJS semestinya membuat kebijakan toleransi, manusiawi, demi kemajuan Ekonomi dan ekosistem pertumbuhan, perkembangan ekonomi dan perkembangan kesejahteraan dan nyamanan demi menciptakan bangsa yang aman juga amanah…amiin

ARNews: Redaksi**

sistem Win-win solution: Win-win solution adalah pendekatan negosiasi atau resolusi konflik yang menghasilkan kesepakatan saling menguntungkan, di mana semua pihak sehingga tidak merasa tidak

Untuk informasi lebih lanjut atau jika Anda membutuhkan layanan di wilayah lain, Anda bisa memeriksa alamat kantor cabang di wilayah Anda melalui website resmi BPJS Kesehatan atau aplikasi Mobile JKN.

Kantor BPJS Pusat:

Kantor pusat BPJS terbagi menjadi dua institusi berbeda: BPJS Kesehatan berlokasi di Jl. Letjen Suprapto Kav. 20 No. 14, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, sedangkan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) berada di Menara Jamsostek, Jl. Jend. Gatot Subroto No. 79, Jakarta Selatan. 

Informasi Kantor Pusat BPJS:

BPJS Kesehatan (Pusat):

Alamat: Jl. Letjen Suprapto Kav. 20 No. 14, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10510 Wikipedia.

Layanan Informasi: 165, email: halo@bpjs-kesehatan.go.id, website: www.bpjs-kesehatan.go.id bpjspusat.id.

BPJS Ketenagakerjaan (Pusat – Grha BPJAMSOSTEK):

Alamat: Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 79, Karet Semanggi, Kec. Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12930 BPJS Ketenagakerjaan.

Telepon: (021) 5207797 BPJS Ketenagakerjaan. 

• Pastikan Anda mengunjungi kantor yang sesuai dengan kebutuhan (kesehatan atau ketenagakerjaan).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *