Advertisement

KPK Segera Periksa Eks Anggota DPRD Jejen Suyuti Diduga Terima Aliran Uang dari Dua Arah

ARNews || JAKARTA – Kasus Suap Bupati Bekasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK). 

Teranyar, penyidik menduga adanya aliran uang yang bermuara ke kantong mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jejen Suyuti.

Dugaan ini didalami penyidik setelah memeriksa Jejen Suyuti selama kurang lebih tujuh jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026). 

Pemeriksaan Jejen dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Ade Kuswara dan kawan-kawan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap politikus tersebut difokuskan untuk menelusuri penerimaan dana yang diduga berasal dari dua sumber utama (dua arah) dalam pusaran kasus ini, yakni dari pihak eksekutif (bupati) dan pihak swasta.

“Pemeriksaan saksi Saudara Jejen selaku anggota DPRD di Kabupaten Bekasi, di antaranya didalami berkaitan dengan dugaan aliran uang dari Bupati ADK yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

Tak hanya dari Bupati Bekasi, Ade Kuswara, Jejen juga diselisik terkait aliran dana dari tersangka pemberi suap. 

“Juga diduga ada uang yang mengalir dari tersangka Saudara SRJ (Sarjan) selaku pihak swasta yang melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi,” sambung Budi

Penyidik KPK kini tengah mendalami motif dan tujuan di balik aliran dana tersebut. 

KPK menyoroti pola bagi-bagi uang di mana pihak swasta tidak hanya memberikan suap ijon proyek kepada kepala daerah, tetapi juga menyiram pihak legislatif.

“Tentu ini akan menjadi pola yang akan didalami, mengapa pihak swasta ini selain memberikan suap ijon proyek kepada kepala daerah, tapi juga memberikan sejumlah uang atau mengalirkan uang kepada pihak-pihak di DPRD Kabupaten Bekasi. Nah, ini kaitannya seperti apa? Masih akan terus didalami,” jelas Budi.

Dalam pemeriksaan hari ini, Jejen Suyuti diperiksa bersama dua saksi lainnya dari pihak swasta, yakni Sugiarto dan seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Dodo Murthado.

Klaster DPRD Bekasi dan Opsi Cekal

Pemeriksaan Jejen ini melengkapi rangkaian pemeriksaan saksi dari klaster DPRD Kabupaten Bekasi. 

Sebelumnya, KPK telah memeriksa anggota DPRD lainnya, yakni Iin Farihin dan Nyumarno.

Nyumarno, legislator dari Fraksi PDIP, bahkan diduga menerima aliran dana panas secara bertahap dengan total mencapai Rp600 juta dari tersangka Sarjan. 

ARNews: Encu Susilawati.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *