Mulai 2026, Pendaftaran Pekerja Migran di Karawang Beralih ke SISKOP2MI
ARNews || Karawang – Selasa 27 Januar.i, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menetapkan penggunaan SISKOP2MI(Sistem Komputerisasi Pelayanan, Penempatan, dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) sebagai sistem pendaftaran kerja ke luar negeri mulai Januari 2026, menggantikan aplikasi SIAPkerja, yang sebelumnya digunakan.
Kebijakan ini dilakukan seiring dengan penataan kewenangan penempatan dan perlindungan pekerja migran di bawah Kementerian Pekerja Migran Indonesia.
SISKOP2MI dikembangkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai sistem nasional yang mengintegrasikan seluruh proses penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), mulai dari pendaftaran hingga kepulangan ke daerah asal.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang Rosmalia Dewi, melalui Ketua Tim Penempatan Dalam Negeri dan Luar Negeri, Ijum Junaedi, mengatakan bahwa peralihan sistem ini bertujuan meningkatkan keterpaduan data serta memperkuat perlindungan bagi pekerja migran.
“SISKOP2MI mulai 1 Januari 2026 menjadi sistem utama penempatan PMI di bawah Kementerian Pekerja Migran Indonesia,” ujar Ijum, Jumat (23/1).
Ia menjelaskan, melalui SISKOP2MI pemerintah dapat memantau proses penempatan PMI secara menyeluruh, termasuk tahapan pendaftaran, pelatihan, penandatanganan perjanjian kerja, hingga keberangkatan dan kepulangan PMI.
“Seluruh data calon PMI, perusahaan penempatan, dan kontrak kerja tercatat dalam satu sistem,” ucap Ijum.
Menurutnya, keberadaan SISKOP2MI juga diharapkan dapat menekan praktik penempatan nonprosedural yang selama ini masih menjadi persoalan dalam penempatan pekerja migran.
“Dengan sistem yang terintegrasi, proses penempatan dapat dipantau dan diawasi secara lebih baik,” terangnya.
Masyarakat dapat mengakses layanan SISKOP2MI melalui laman resmi https://siskop2mi.bp2mi.go.id/. Calon PMI yang belum terdaftar diwajibkan membuat akun untuk dapat menggunakan layanan tersebut.
Ia menambahkan, pemusatan SISKOP2MI di bawah satu kementerian diharapkan memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan pekerja migran.
“Koordinasi menjadi lebih terarah karena sistem dan kebijakan berada dalam satu kerangka yang sama,” katanya.
Disnakertrans Karawang juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak tercatat dalam SISKOP2MI.
“Setiap tawaran kerja sebaiknya dicek terlebih dahulu melalui sistem resmi untuk memastikan keabsahannya,” tegas Ijum.
Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, Disnakertrans Karawang menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan bagi masyarakat melalui loket Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
“Kami siap membantu masyarakat agar proses pendaftaran dan penempatan PMI dapat dilakukan sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Red**
















Leave a Reply