Advertisement

KPK Komisi Pemberantasan Korupsi Mensegel Kantor Bupati Bekasi Dikabarkan Terjarin OTT

Pintu ruang kerja Bupati Bekasi disegel penyidik KPK pada Kamis malam. (Doc/foto.Red-ARNews)

arnewsonline.co.id || Kabupaten Bekasi – Kamis (18/12/2025) malam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.

Pantauan Awak Media ARNewsonline di lokasi, tiga penyidik KPK yang mengenakan masker tiba sekitar pukul 19.00 WIB. Mereka melakukan penyegelan secara singkat di ruang kerja Bupati Bekasi dan membawa sejumlah berkas penting dari dalam ruangan.

Salah satu petugas keamanan di lingkungan kantor Pemkab Bekasi membenarkan kedatangan tim KPK tersebut. “Iya benar, dari KPK. Ada tiga orang, mereka menyegel ruangan dan membawa beberapa berkas,” ujarnya singkat seraya meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Ruang kerja Bupati Bekasi turut disegel. Kamis (18/12/2025), tiga orang penyidik KPK menyegel dua akses pintu ruang kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang pada hari ini pukul 19.00 WIB.

“Tiga orang pakai masker semua, masuk menunjukkan identitas KPK,” kata petugas sekuriti Gedung Bupati Bekasi.

Ketiga orang itu langsung naik ke lantai dua menuju ruang kerja Bupati Bekasi. Mereka keluar setengah jam kemudian dengan posisi dua pintu sudah tersegel.

Tidak ada yang tahu perginya ketiga penyidik KPK tersebut. Diduga mereka meninggalkan gedung Bupati Bekasi melalui akses samping yang terkoneksi dengan gedung lain.

10 Orang Ditangkap :

Sebelumnya, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Ada 10 orang yang ditangkap.

“Benar, sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup di lapangan. Masih berprogres,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

“Sampai dengan saat ini, tim sudah mengamankan sekitar sepuluh orang,” tambahnya.

Belum dirincikan KPK siapa saja pihak-pihak yang diamankan tersebut. KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk mengumumkan status para pihak yang terjaring OTT.

arnewsonline.co.id

( Redaksi )

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *